Gumuksari, 6 Agustus 2025 — Tim KKN-Kolaboratif 182 yang terdiri dari gabungan peserta dari lima perguruan tinggi, yaitu Universitas Jember (UNEJ), Universitas Islam Jember (UIJ), Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR), Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPN Jatim), melaksanakan program kerja berupa survei data kepemilikan akta kematian serta edukasi pemanfaatan aplikasi J-SIP, yang dilaksanakan secara door-to-door di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata tim KKN dalam mendukung upaya desa mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam mendata penduduk yang telah meninggal dunia namun belum tercatat secara resmi melalui akta kematian.
Program ini dilaksanakan dengan metode kunjungan langsung ke rumah-rumah warga. Setiap anggota tim dibagi ke beberapa dusun untuk melakukan wawancara, mencatat data, sekaligus memberikan pemahaman terkait pentingnya memiliki akta kematian sebagai dokumen sah untuk keperluan hukum dan administrasi keluarga yang ditinggalkan.
Arya Vito, selaku Koordinator Desa (Kordes) KKN-Kolaboratif 182 di Desa Gumuksari, menjelaskan bahwa pendekatan langsung ini dinilai paling efektif dalam membangun komunikasi dua arah dengan warga.
“Melalui kunjungan door-to-door, kami bisa menyampaikan informasi secara langsung dan mendetail, serta membantu warga memahami alur pengurusan akta kematian. Di saat yang sama, kami juga memperkenalkan layanan digital dari pemerintah kabupaten, yaitu aplikasi J-SIP,” ungkap Arya.
Tak hanya mendata, tim KKN juga memberikan edukasi terkait aplikasi J-SIP (Jember Sistem Informasi Pelayanan)yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember. Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring, termasuk pengajuan akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian.
Dalam sesi edukasi yang dilakukan dari rumah ke rumah, tim memberikan penjelasan tentang cara instalasi aplikasi J-SIP, proses pendaftaran akun, serta langkah-langkah pengajuan dokumen secara digital. Warga yang belum familiar dengan teknologi juga dibantu secara langsung dalam menggunakan aplikasi tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan literasi digital warga dan mempercepat proses pelayanan administrasi. Banyak warga yang antusias setelah mengetahui bahwa pengurusan dokumen kini bisa dilakukan dari rumah dengan lebih praktis,” tambah Arya.
Kegiatan ini disambut baik oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Pihak desa juga menyampaikan bahwa hasil dari survei ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengajuan pembuatan akta kematian secara kolektif ke instansi terkait.
“Kegiatan dari tim KKN-Kolaboratif ini sangat membantu kami. Tidak hanya dalam pengumpulan data, tetapi juga dalam memberikan edukasi langsung kepada warga. Semoga ke depan bisa berkelanjutan,” ujar Kepala Desa Gumuksari.
Melalui kegiatan ini, tim KKN-Kolaboratif 182 menunjukkan komitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi sosial, tetapi juga dalam mendorong transformasi digital dan kesadaran hukum di tingkat desa.